Hak dan Kewajiban Pasien
puskesmaskota, 2023-11-01 23:00:13
Hak Pasien
1.
Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa
diskriminasi.
2.
Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu.
3.
Hak memilih dokter/ dokter gigi yang merawat.
4.
Hak meminta pendapat dokter/ dokter gigi lain.
5.
Hak atas kerahasiaan penyakit dan data medis yang dimiliki.
6.
Hak untuk memperoleh informasi penjelasan secara lengkap
tentang tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya.
7.
Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan
dilakukan sehubungan dengan penyakit ysng dideritanya
8.
Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap
dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri
setelah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
9. Hak atas keamanan dan kesalamatan selama dalam perawatan.
10.
Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan
Puskesmas.
11. Hak transparansi biaya pengobatan.
12. Hak beribadat menurut agama dan
kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban dan ketenangan umum / pasien
lainnya.
13. Hak atas kandungan rekam medis
miliknya.
14. Hak didampingi keluarga (dalam keadaan kritis).
Kewajiban Pasien
1. Memberikan
informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada
dokter/dokter gigi yang merawat.
2. Mematuhi
nasihat dan petunjuk dokter/dokter gigi dan perawat dalam pengobatannya.
3. Mematuhi
ketentuan/peraturan dan tata tertib yang berlaku di Puskesmas.
4. Memberikan
imbalan jasa atas pelayanan yang sama,
5. Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.